Pengertian
Zakat
Zakat menurut bahasa artinya adalah membersihkan
diri atau mensucika diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta
tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak
menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam. Zakat
terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat
Fitrah
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah ? adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang
islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya.
Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan
puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2
liter atau 2,5 kg.
Hukum
Zakat fitrah
Hukum
dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang
artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda.
Waktu
pembayaran zakat fitrah
berikut
adalah beberapa waktu yang diperbolehkan, wajib, sunnah, makruh, dan haram pada
saat pembayaran zakat fitrah.
a.
Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan
ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan
b.
Wajtu yang Wajib, yaitu dari terbenam matahari
penghabisan bulan ramadhan.
c.
Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu
dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
d.
Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied,
tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.
e.
Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah
terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
Syarat
Wajib Zakat Fitrah.
Berikut
adalah Syarat wajib mengeluarkan
zakat fitrah:
a.
Islam. orang yang bukan islam tidak wajib
b.
Dilaksanakan sesudah terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan
c.
Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.
Rukun
Zakat Fitrah
Berikut
adalah Rukun dari zakat fitrah.
a.
Niat zakat
b.
Orang yang berzakat atau nama lainya adalah muzakki
c.
Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
d.
Makanan pokok yang dizakatkan.
Zakat
Mal
Pengertian
zakat mal , menurut bahasa
adalah berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah
menyucikan harta benda. Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu
yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang
berhak menerimanya.
Hukum
Zakat mal
Mengeluarkan
zakat Mal hukumnya adalah Wajib bagi orang islam yang
memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang
dimilikinya.
Syarat
Zakat Mal
Apa Syarat dari mengeluarkan Zakat mal ?
syaratnya adalah
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Cukup senisab ( batas jumlah minimal)
d.
Cukup waktunya (haul)
Rukun
dari Zakat mal
Berikut
adalah rukun dari zakat mal ,
yaitu
a.
Niat berzakat
b.
Orang yang berjakat (muzakki)
c.
Orang yang menerima (mustahik)
d.
Barang/harta yang dizakatkan
Waktu
pelaksanaan Zakat Mal
Zakat
mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen
dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai
menjelang shalat idul fitri.
Yang
berhak menerima Zakat adalah :
Berikut
adalah yang berhak menerima zakat, yaitu
1) Orang fakir: orang yang amat
sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupanya.
2) Orang miskin: orangyang
tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3) Pengurus zakat : orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4) Muallaf: orang kafir yang
ada harapan untuk masuk agama islam dan orang yang baru mask agama islam yang
imanya masih kurang atau lemah.
5) Memerdekakan budak: mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang orang kafir.
6) Orang berhutang :
orangyang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak
sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7) Pada jalan allah (sabilillah): yaitu
untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. diantara mufasirin ada
berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan kepentingan umum
seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain lain.
8)
Orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya tersebut.